Grup hak media yang berbasis di Paris yakni Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Australia dan Korea Selatan dalam daftar negara sebagai ‘musuh internet’.
Australia dimasukkan dalam usaha untuk memblok akses kepada situs yang menampilkan material semacam pemerkosaan, penggunaan narkoba, hubungan seks aneh dan kejahatan seksual terhadap anak.
Para pengkritik mengatakan bahwa rencana tersebut adalah ukuran yang salah arah dan mengancam kebebasan masyarakat sipil.
Di Korea Selatan, laporan RSF menambahkan, “undang-undang bengis tersebut menciptakan terlalu banyak pembatasan spesifik pada pengguna web dengan menantang non-identitas mereka dan mempromosikan sensor terhadap diri sendiri.”
“Negara-negara tersebut mengkhawatirkan nasib kita semua karena mereka memiliki ukuran yang memiliki konsekuensi terhadap kebebasan berekspresi di internet,” ujar Sekretaris Jenderal RSF Jean-Francois Julliard dalam sebuah acara penghargaan hak asasi.
Rusia dan Turki juga ditambahkan dalam daftar tersebut, masuk dalam kategori ‘musuh internet paling utama’ RSF, negara-negara tersebut dipertimbangkan sebagai 12 pelanggar kebebasan web yang paling buruk.
Termasuk juga Saudi Arabia, Birma, China, Korea Utara, Iran dan Vietnam.
“Pengguna internet yang dipenjara terbanyak di dunia adalah di China daripada negara lainnya dengan jumlah 72 tahanan, diikuti oleh Vietnam lalu Iran yang telah banyak melakukan gelombang serangan brutal terhadap banyak situs dalam beberapa bulan terakhir,” tulis dalam laporan RSF.
Seorang manager senior di perusahaan internet raksasa Amerika Serikat Google, David Drummond mengatakan bahwa ada ‘tren alarm’ dalam bentuk campur tangan pemerintah dalam kebebasan online.
Dia merujuk kepada rencana Australia. “Kasus Australia adalah sebuah contoh. Eropa, Prancis saat ini mulai tergiur dengan jalur pembatasan jaringan internet tersebut,” ujar Drummond.
Source: arrahmah.com
Re-Publish And Dupilcate Content By Pushtop.blogspot.com
(C) TOP BLOG | MOBIL KELUARGA IDEAL TERBAIK INDONESIA
No comments:
Post a Comment